Menghina Anjing Didenda Rp 12,5 Juta
Sebuah pengadilan di kota Adelaide, Australia, memvonis bersalah kepada pengelola restoran karena stafnya telah menghina anjing penuntun pengunjung tuna netra.
Hinaan staf restoran Thai Spice bermula ketika ada seorang pengunjung tuna netra hendak makan di restoran itu bersama seekor anjing.
Entah karena faktor apa, tiba-tiba staf restoran itu menyebut anjing pengunjung tuna netra dengan sebutan anjing “gay”.
Atas hinaan itu, pengunjung tuna netra tidak diperbolehkan masuk oleh pengelola restoran. Padahal restoran itu memasang papan pengumuman: “Anjing Penuntun Boleh Masuk.”
Ian Jolly, pemilik anjing “gay”, itu melaporkan perlakuan tidak sopan para staf dan pengelola restoran ke pihak berwajib dan kasus yang terjadi Mei tahun lalu itu telah disidangkan.
Pengadilan pun memenangkan penggugat (Ian) atas perkara kasus anjing gay. Pengelola restoran dinyatakan bersalah telah menolak masuk penggugat berdasarkan penilaian sempit anjingnya.
Kedua pemilik restoran, Hong Hoa Thi To dan Anh Hoang Le, didenda ganti rugi senilai 1,500 dollar Australia atau sekitar Rp 12,5 juta.
“Putusan pengadilan membuktikan bahwa persamaan hak itu berlaku,” ujar Ian dikutip dari The Sunday Mail, Senin 26 April 2010.
http://beritapanasterbaru.blogspot.com/2011/03/menghina-anjing-didenda-rp-125-juta.html
Currently have 0 komentar: